Minggu, 30 Oktober 2011

PENDIRIAN BADAN USAHA

Nama : Dewi Tri Fanny NPM : 34209701 Kelas : 3DD01

PENJELASAN UMUM

Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Ketika status usaha kita belum berbentuk badan hukum, hal ini akan menyulitkan apabila kita mengalami masalah hukum. Selain itu Anda akan kesulitan mendapatkan akses dalam mendapatkan perizinan. Kalau seperti ini maka usaha Anda tidak akan bisa berekspansi. Berikut alur singkat pembuatan badan hukum di Indonesia:


JENIS-JENIS BADAN HUKUM

PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
• Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
• Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
• Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
• Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
• Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
• Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
• Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
• Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• Modal dan ukuran perusahaan besar
• Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• Kepemilikan mudah berpindah tangan
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
• Sulit untuk membubarkan PT
• Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden


COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

CIRI DAN SIFAT CV :
• Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
• Modal besar karena didirikan banyak pihak
• Mudah mendapatkan kridit pinjaman
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
• Relatif mudah untuk didirikan
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu


FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
• Mudah memperoleh kredit usaha


KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Cara Pendirian Yayasan:

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PENDIRIAN PT BAGI INVESTASI LUAR NEGERI

PERATURAN
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. penanaman modal asing (PT. PMA) adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah modal
d. Nama pemegang saham dan persentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Salinan paspor yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Alur proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical Guidance’s Book on Investment Implementation”.
b. Untuk sektor tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MoU, dan lainnya) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan izin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa.
PROSES PENDIRIAN
Proses Pendirian PT PMA adalah sebagai berikut:
Setelah Izin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
Salinan akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
Pengurusan domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan. NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA. Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survei/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Hukum dan HAM RI .
Pengajuan pengesahan ke Dephukham, Waktunya + 1,5 bulan.
Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
Setelah semua selesai, mengurus Berita Negara. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus izin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuk di KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan izin dari Bea Cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.

BAB II

Dikerjakan Oleh : Dewi Tri Fanny NPM : 34209701 Kelas : 3DD01

2.1 Profil Organisasi

PT. Finansia Multi Finance dengan brand “kredit plus”, didirikan pada tanggal 09 Juni 1994 dan sekarang telah mempunyai 125 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Memegang ijin usaha untuk menjalankan roda usaha pembiayaan dan kartu kredit. Merupakan suatu badan usaha bersama 2 perusahaan multi nasional (1 perusahaan gabungan profesional Indonesia dan Singapura dan 1 perusahaan Amerika).
Beranjak dari pembiayaan untuk motor, mobil dan alat-alat berat, Kreditplus membangun usaha dan menjaring konsumen setianya, yang dipertahankan sejak Kreditplus berdiri sampai dengan tahun 1997. Saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, agar tetap bertahan Kreditplus melakukan berbagai diversifikasi usaha. Dan akhirnya bangkit kembali pada tahun 1999 dengan produk yang dibiayai terbatas pada motor dan mobil.
Kemudian pada tahun 2001, Kreditplus kembali melakukan pengembangan produk yang dibiayai dengan menambah produk Elektronik. Dengan hanya membiayai produk Motor dan Elektronik, Kreditplus kembali melaju dalam usaha dan menarik konsumen untuk bergabung dengan Kreditplus sampai dengan tahun 2007.
Disaat perekonomian Indonesia kembali stabil, Kreditplus pun menambah jumlah produk yang dibiayai menjadi berbagai jenis yaitu Motor Baru, Elektronik, KPR, Kartu Kredit dan Motor Bekas. Tidak hanya terbatas pada pengambangan produk, pengembangan sistem dan jaringan terpadu menjadi perhatian utama dari Kreditplus dalam rangka memberikan service terbaik kepada konsumen. On line sistem dengan berbagai jaringan Bank yang sudah bekerjasama menjadi jaminan kemudahan yang akan didapatkan di Kreditplus.
Kecepatan pelayanan dalam pengajuan aplikasi, kemudahan syarat dan pembayaran dipertahankan sampai saat ini sehingga menjadi unggulan dari Kredit Plus untuk bersaing dengan perusahaan pembiayaan lainnya.

Visi

• One of The Largest Provider of Consumer Financing Products and Services In Indonesia
• Menjadi Salah Satu Perusahaan Pembiayaan Konsumen Terbesar di Indonesia

Misi

• To provide the best consumer financing products and services to the community.
• Menyediakan produk dan jasa pembiayaan konsumen yang terbaik untuk masyarakat.
• To establish a framework for people to learn, to develop and to perform,creating value and opportunities.
• Membangun kerangka bagi setiap individu untuk belajar, berkembang, mewujudkan dan menciptakan nilai serta kesempatan.

2.1.2 Share Holder Management
• Finansia Pacifica Raya
• ND Investments Pte. Ltd
• Growmoto Kendall Pte. Ltd

Management
President Commissioner : Sugito Tedjamulja, SH
Commissioner : Simon Halim
Board of Directors
President Director : Yap Tjay Hing
Director Peter Halim
Chief General Audit : Bambang S. Soedharto
GM Operation : Ira Marini
GM HRD & GA : Martina Hariyanto
GM Marketing : Hery S. Dermawan

2.1.3 Struktur Organisasi



2.1.4 Aktivitas Operasional

Layanan
Belanja Nyaman Tanpa Tunai

Kredit Plus dengan slogan Belanja Nyaman Tanpa Tunai, memberikan serangkaian kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dari Sepeda Motor dan produk - produk alat elektronik, komputer, dan musik secara kredit.

Caranya:
1. Datang ke dealer - dealer yang menjadi rekanan
2. Pilih barang yang diinginkan
3. Petugas Kredi Plus atau toko akan membantu

Produk Yang Dibiayai :


2.1.5 Kegiatan
Standar operasional prosedur

Pengambilan Map Aplikasi dan Blanko Dokumen Perjanjian Kredit
Pengambilan map aplikasi dan blanko dokumen Perjanjian Kredit adalah proses dimana CMO mengambil map aplikasi dan blanko dokumen Perjanjian Kredit yang akan dibutuhkan oleh calon debitor pada saat mengajukan permohonan kredit motor.
1. CMO meminta map aplikasi dan blanko dokumen Perjanjian Kredit yang akan dibutuhkan untuk mengisi data calon debitor yang akan mengajukan permohonan kredit motor kepada Coordinator Admin.
2. CMO menerima map aplikasi dan blanko dokumen Perjanjian Kredit baru yang sudah diberi nomor registrasi dari Coordinator Admin.
3. CMO melakukan pengecekan terhadap kelengkapan map aplikasi dan blanko dokumen Perjanjian Kredit yang diterima dari Coordinator Admin.
4. Apabila terdapat dokumen yang belum diterima, maka CMO meminta kelengkapan dokumen yang kurang kepada Coordinator Admin.
5. CMO menandatangani Log Book distribusi map aplikasi dan blanko dokumen Perjanjian Kredit yang ada pada Coordinator Admin.

Kunjungan Rutin Ke Dealer

Kunjungan rutin ke dealer adalah mengunjungi seluruh dealer yang telah bekerjasama dengan PT. FMF yang menjadi tanggung jawab CMO dalam rangka untuk menjalin suatu kerjasama yang baik sehingga diharapkan dealer akan dengan mudah untuk memberikan aplikasi kredit yang masuk.
1. Sebelum melakukan kunjungannya, terlebih dahulu CMO memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan calon debitor untuk proses kredit, seperti: map aplikasi dan blangko dokumen Perjanjian Kredit, pricelist angsuran, kalkulator, ballpoint.
2. CMO mengunjungi dealer-dealer yang telah bekerjasama dengan PT. FMF dan telah menjadi tanggung jawab masing-masing CMO secara rutin.
3. CMO melakukan komunikasi secara intens setiap melakukan kunjungan ke dealer dengan manager dan atau sales counter dealer sehingga terbina suatu hubungan kerjasama yang baik.
4. Apabila PT. FMF sedang mengadakan/membuat program marketing baru, maka CMO diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada dealer dan atau calon debitor yang sedang ada di dealer.
5. CMO juga diharuskan untuk mengecek persediaan flyer/brosur pricelist angsuran motor PT. FMF yang di tempatkan di dealer dan memastikan bahwa persediaan harus tetap ada.
6. CMO menanyakan ke dealer apakah sudah ada permohonan aplikasi kredit yang masuk.

Penerimaan Aplikasi Motor

Proses penerimaan aplikasi kredit motor adalah proses penerimaan pengajuan kredit motor dan penerimaan dokumen kredit calon debitor, serta pengecekan data dan dokumen tersebut sebelum diteruskan ke proses Kredit.
1. CMO menerima permohonan kredit dari calon debitor atau informasi pengajuan kredit dari dealer :
- Menerima konfirmasi dari dealer mengenai adanya permohonan kredit motor dari calon debitor, konfirmasi dapat berupa: telepon, SMS, fax.
- Pada saat penerimaan aplikasi dokumen yang dilampirkan minimal KTP calon debitor yang berlaku.
- Pengisian aplikasi permohonan kredit ditandatangani oleh calon debitor di depan CMO (di dealer atau pada saat survey kunjungan).
- Apabila CMO merekomendasikan reject, maka proses kredit tetap dijalankan sampai pada CA di cabang dengan menginformasikan alasan CMO melakukan reject terhadap aplikasi yang belum dilakukan survey kunjungan.
2. Sebelum dilakukan survey kunjungan, CMO terlebih dahulu melakukan Duplicated Check terhadap calon debitor tersebut kepada Coordinator Admin. Duplicated Check dapat dilakukan dengan cara CMO menelpon Coordinator Admin/datang langsung ke POS dengan menginformasikan data-data calon debitor minimal sesuai dengan KTP calon debitor.
3. CMO menerima hasil Duplicated Check dari Coordinator Admin baik termasuk kategori bagus ataupun black list.
4. Apabila hasil dari Duplicated Check diketahui bahwa calon debitor tersebut termasuk dalam kategori black list, maka CMO selanjutnya menginformasikan kepada dealer bahwa calon debitor tersebut pengajuan kreditnya tidak dapat dibiayai oleh PT. FMF.
5. Apabila calon debitor lolos dari Duplicated Check, maka CMO menghubungi calon debitor untuk buat janji kunjungan sehingga pada saat dilakukan kunjungan calon debitor sedang berada di tempat tinggalnya.

Proses Survey Calon Debitor

Proses survey calon debitor adalah proses dimana CMO melakukan survey/kunjungan ke tempat tinggal dan/atau tempat kerja/tempat usaha calon debitor untuk menggali informasi dan mendapatkan data calon debitor serta untuk melakukan kroscek terhadap dokumen pendukung\ kredit yang telah diterima oleh CMO.
1. Hubungi calon debitor untuk membuat janji ketemu dan menyiapkan dokumen asli untuk diperlihatkan dan fotocopy dokumen-dokumen pendukung persyaratan kredit yang belum lengkap untuk diambil.
- Siapkan form-form yang harus dibawa pada saat kunjungan, Form-form tersebut adalah:
a. Surat Pernyataan Menjamin Konsumen (jika diperlukan)
b. Surat Pernyataan Tanda Tangan Beda (jika diperlukan).
c. Form APK yang sudah ada dan diisi oleh calon debitor.
d. Form AKK.
e. Form-form produk pembiayaan motor
- Masukkan form-form tersebut ke dalam satu map kosong (per-map/per-calon debitor)
- Periksa kelengkapan dokumen persyaratan kredit. Usahakan dokumen persyaratan kredit lengkap (terpenuhi) pada saat kunjungan.
2. CMO terlebih dahulu melakukan cek lingkungan di sekitar tempat tinggal calon debitor dengan:
- Tetangga; RT/RW ; Cek hansip/satpam; Kantor pemasaran; Warung/ojek sekitar; Tukang parkir; Lingkungan radius +/- 50 meter.
- Lakukan interview dan gali informasi dengan min. 2 sumber informasi tersebut di atas mengenai calon debitor, baik informasi positif maupun negatif.
3. CMO melakukan survey kunjungan ke tempat tinggal debitor untuk menggali informasi secara langsung dengan calon debitor. Lakukan interview dengan calon debitor atau sumber informasi lainnya untuk menggali dan verifikasi data, meliputi: Kebenaran calon debitor tinggal, lama tinggal, status rumah, cek alamat rumah dengan detail, patokan rumah, jarak rumah dan kantor,
transportasi rumah ke tempat kerja/usaha.
4. CMO meminta calon debitor mengisi form APK yang belum dilengkapi yang telah dilakukan di dealer, ataupun melakukan pengisian form APK di tempat tinggal calon debitor apabila sebelumnya CMO tidak bertemu dengan calon debitor di dealer.
- CMO meminta tanda tangan calon debitor, pasangan/penjamin pada form APK dan form-form Perjanjian Kredit.
- CMO menyerahkan form APK lembar ke 3 (kuning) pada calon debitor.
- CMO menginformasikan kepada calon debitor waktu yang diperlukan untuk proses persetujuan kredit.
5. - Periksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan kredit, apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi maka minta kepada calon debitor untuk melengkapi kekurangan dokumennya.
- Mencocokkan fotocopy dokumen (KTP, KK, Rek listrik/telp, PBB) dengan dokumen aslinya.
- Jika dokumen yang diberikan telah sesuai dengan aslinya, maka tuliskan “SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI” kemudian berikan paraf pada tiap lembar dokumen pendukung yang diterima sebagai bukti bahwa dokumen telah diperiksa.

Proses Survey Calon Debitor

6. Apabila dari hasil survey kunjungan ke tempat tinggal calon debitor masih terdapat informasi yang belum lengkap diterima atau digali oleh CMO, maka CMO diwajibkan untuk menggali informasi lebih lanjut melalui survey kunjungan di lingkungan sekitar tempat kerja/usaha calon debitor dan dilanjutkan dengan survey kunjungan ke tempat kerja/usaha calon debitor.
7. CMO melakukan survey kunjungan ke tempat kerja/usaha calon debitor.
- Untuk yang berstatus karyawan lakukan verifikasi dan penggalian informasi melalui HRD/ kepegawaian atau sumber informasi lainnya yang dianggap berwenang.
- CMO melakukan interview di alamat kantor/tempat kerja/tempat usaha meliputi: Nama perusahaan, alamat kantor/usaha, lama kerja/usaha, penghasilan, jumlah karyawan, jenis usaha, model slip gaji/SKP, keaslian SIUP/SKU, cek rek tabungan/rek koran, foto tempat kerja/usaha.
8. CMO menjabarkan hasil survey kunjungan tempat tinggal dan atau tempat usaha dan interview dalam form AKK serta gambarkan denah rumah, dan rekomendasikan layak/tidak layak dan tanda tangani form AKK.
9. CMO mengisi form checklist proses sebelum menyerahkan Map APK beserta kelengkapan dokumen kepada Coordinator Admin.
10. CMO menyerahkan Map APK yang telah diisi lengkap dan seluruh dokumen pendukung kredit kepada Coordinator Admin.

Follow Up Aplikasi Pending

Follow up aplikasi pending adalah melakukan konfirmasi kepada calon debitor untuk meminta agar debitor melengkapi kekurangan data/dokumen, sehingga proses kredit dapat dilanjutkan.
1. Menerima informasi dari CA di cabang/Coordinator Admin bahwa calon debitor diketahui terdapat dokumen yang belum lengkap sehingga proses kreditnya dipending oleh CA/datanya tidak dapat diinput oleh Coordinator Admin.
2. CMO segera menghubungi calon debitor untuk meminta dokumen yang harus dilengkapi tersebut.
3. CMO mendatangi dan menemui calon debitor untuk meminta dokumen yang harus dilengkapi tersebut.
4. Setelah meminta dokumen, kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada CA untuk proses kredit/Coordinator Admin untuk input system.

Monitoring dan Maintenance Account FPD

Monitoring dan Maintenance account FPD adalah melakukan monitor terhadap besarnya FPD masingmasing CMO sebagai akibat adanya penunggakan angsuran debitor pada 6 bulan pertama, dan melakukan koordinasi dengan bagian collection dalam upaya penagihan ke debitor. Tujuannya adalah agar para CMO mengantisipasi sebelum diberikan sanksi stop selling oleh system dikarenakan FPD nya telah melampaui batas toleransi yang diperbolehkan.
1. CMO menerima informasi besar FPD yang dimilikinya dari CA pada saat dilakukan evaluasi FPD.
2. CMO mengecek status pembayaran angsuran debitor yang menunggak pada 6 bulan angsuran pertama.
3. CMO berkoordinasi dengan divisi collection untuk menginformasikan data-data yang dibutuhkan oleh collector berkaitan dengan account-account FPD nya agar dapat segera di follow up.
4. Apabila debitor telah membayar tunggakan angsuran sesuai dengan yang ditagihkan, maka CMO tetap harus melakukan monitoring FPD secara kontinyu dan terus menerus. CMO juga harus menganalisa penyebab terjadinya penunggakan pembayaran angsuran, agar kedepannya CMO dalam melakukan survey lapangan dapat lebih mendalam pada saat menggali informasi calon debitornya.

Wilayah Operasi
Cabang - Cabang Seluruh Indonesia

Cabang tersebar hingga di hampir seluruh pelosok nusantara. Dari kota besar hingga kota - kota kecil, selalu siap melayani kebutuhan belanja.
• JABODETABEK
• JAWA BARAT
• JAWA TENGAH
• JAWA TIMUR, BALI dan LOMBOK
• SUMATRA
• KALIMANTAN
• SULAWESI

2.2 Aktivitas / Ruang Lingkup Kerja Praktek
2.2.1 Aktivitas Kerja Praktek

Penerimaan Aplikasi Motor

Proses penerimaan aplikasi kredit motor adalah proses penerimaan pengajuan kredit motor dan
penerimaan dokumen kredit calon debitor, serta pengecekan data dan dokumen tersebut sebelum
diteruskan ke proses Kredit.
1. CMO menerima permohonan kredit dari calon debitor atau informasi pengajuan kredit dari dealer :
- Menerima konfirmasi dari dealer mengenai adanya permohonan kredit motor dari calon debitor, konfirmasi dapat berupa: telepon, SMS, fax.
- Pada saat penerimaan aplikasi dokumen yang dilampirkan minimal KTP calon debitor yang berlaku.
- Pengisian aplikasi permohonan kredit ditandatangani oleh calon debitor di depan CMO (di dealer atau pada saat survey kunjungan).
- Apabila CMO merekomendasikan reject, maka proses kredit tetap dijalankan sampai pada CA di cabang dengan menginformasikan alasan CMO melakukan reject terhadap aplikasi yang belum dilakukan survey kunjungan.
2. Sebelum dilakukan survey kunjungan, CMO terlebih dahulu melakukan Duplicated Check terhadap calon debitor tersebut kepada Coordinator Admin. Duplicated Check dapat dilakukan dengan cara CMO menelpon Coordinator Admin/datang langsung ke POS dengan menginformasikan data-data calon debitor minimal sesuai dengan KTP calon debitor.
3. CMO menerima hasil Duplicated Check dari Coordinator Admin baik termasuk kategori bagus ataupun black list.
4. Apabila hasil dari Duplicated Check diketahui bahwa calon debitor tersebut termasuk dalam kategori black list, maka CMO selanjutnya menginformasikan kepada dealer bahwa calon debitor tersebut pengajuan kreditnya tidak dapat dibiayai oleh PT. FMF.
5. Apabila calon debitor lolos dari Duplicated Check, maka CMO menghubungi calon debitor untuk buat janji kunjungan sehingga pada saat dilakukan kunjungan calon debitor sedang berada di tempat tinggalnya.


2.2.2 Jangka Waktu

Melaksanakan Kerja Praktek, dua minggu berikutnya saat mulai memasuki semester genap, Praktikan melakukan proses bimbingan dan melakukan penyusunan laporan Kerja Praktek. Tempat Kerja Praktek adalah perusahaan yang bidang usahanya sesuai dengan program keahlian yang kita pelajari. Dalam hal ini yaitu perusahaan Kredit motor. Tepatnya di PT. FINANSIA MULTI FINANCE, KREDIT PLUS Margonda – Depok.

2.2.3 Pembimbing / Bimbingan
Pada Kerja Praktek kali ini, pembimbing melakukan pengarahan kepada praktikan Bagaimana cara melakukan pemasukan data entri pada aplikasi kredit motor.

2.3 Hasil

Pelayanan
Kredit Plus, memberikan serangkaian kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dari Sepeda Motor dan produk - produk alat elektronik, komputer, dan musik secara kredit.
Perbaikan
Peningkatan pelayanan dan Servis secara maksimal pada Perusahaan kredit plus untuk mencapai kepuasan konsumen dalam melakukan transaksi perkreditan.

2.4 Kesimpulan
Kredit sudah bukan menjadi hal yang baru dimasyarakat. Khususnya kredit motor, dapat menjadi salah satu solusi bagi kita untuk memiliki sebuah kendaraan roda dua (motor), bisa memberikan kemudahan tetapi sekaligus juga bisa menjadi kesusahan dibelakang hari, tergantung bagaimana kita bisa mengendalikan dan mempertimbangkan semua hal yang mungkin terjadi dalam kredit motor. Mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang akan memperkecil resiko kredit yang mungkin dihadapi. Kredit dengan jangka waktu lebih pendek akan mengakibatkan tingkat bunga yang lebih kecil tetapi angsuran bulanan akan terasa besar, kredit dengan jangka waktu yang panjang akan megakibatkan jumlah bunga yang cukup besar tetapi angsuran bulanannya relatif lebih kecil. Semua itu adalah sebua pilihan kita sebagai konsumen, semakin lama jangka waktu kredit yang kita ambil, maka tingkat resiko kreditnya (kredit macet) akan semakin besar. Kita tidak akan pernah tahu kondisi perekonomian kita sendiri dimasa mendatang. Pelajari dahulu segala sesuatunya, setelah itu tentukan pilihan dengan bijaksana. Dengan mengetahui dan menyadari resikonya, kita bisa memperkecil kemungkinan tersebut. Jangan sampai kita mendapat masalah dalam kredit (khususnya kredit motor).

Minggu, 23 Oktober 2011

BAB I PENDAHULUAN

Dikerjakan Oleh : Dewi Tri Fanny Kelas : 3DD01 NPM : 34209701

1.1 Latar Belakang Penelitian

Perkembangan teknologi saat ini yang meliputi banyak aspek, seperti dalam bidang sistem informasi. Perkembangan tersebut memiliki banyak penemuan yang mutakhir untuk mendukug pelaksanaan pekerjaan, maka perlu kiranya informasi yang dihasilkan lebih praktis, cepat, dan akurat. Selain itu, mudah dalam memasukan data, cepat dalam memproses data, dan hasil informasi dapat mudah dibaca dan dipahami, sehingga perkembangan dalam bidang penjualan juga mengalami peningkatan dalam setiap harinya, terutama penjualan sepeda motor. PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan kendaraan roda dua dan elektronik, dimana ada dukungan penjualan secara kredit pada perusahaan yang akan menentukan keberhasilan dalam usaha penjualan sepeda motor dan elektronik. Dengan adanya sistem informasi yang berbasis komputer, akan lebih mudah mendapatkan data mengenai jenis dan type, harga, lamanya angsuran dan besarnya angsuran. Proses pencatatan uang muka dan penyajian data penjualan secara kredit pada PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok dilakukan secara semi-komputerisasi yaitu data yang diterima oleh bagian counter sales harus dicatat kedalam lembar kerja sebagai arsip dan belum menggunakan media penyimpanan data seperti Cd, Flashdisk, Hardisk dan lain sebagainya. Setelah itu, hasil pencatatan disajikan dengan menggunakan bantuan Microsoft Excel sehingga terkadang laporan yang disajikan harus dicocokan kembali dengan arsip yang ada. Hal ini menyebabkan pihak perusahaan kesulitan untuk memperoleh data-data yang diperlukan pimpinan terutama laporan penjualan. Hal ini juga mengakibatkan berkurangnya efisiensi dan efektifitas kerja perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang terkomputerisasi dan media penyimpanan data, sehingga proses pembuatan laporan penjualan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Serta laporan yang dibutuhkan dapat disajikan dengan mudah dan cepat. Berdasarkan uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dalam tugas akhir ini dengan merancang suatu sistem dengan judul “Sistem Informasi Penjualan Sepeda Motor Secara Kredit Pada PT. Financia Multi Finance, Kredit Plus-Depok”. Sistem ini diharapkan dapat memberikan masukan pada perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan.

1.2 Identifikasi dan Rumusan masalah
1.2.1. Identifikasi Masalah


Dari latar belakang masalah yang ada, penulis mengidentifikasi terdapat beberapa masalah pada PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok sebagai berikut :
1. Sistem pengolahan data customer dan penjualan sepeda motor secara kredit yang digunakan pada saat ini masih dalam bentuk pencatatan, Sehingga menyebabkan sulitnya dalam melakukan proses pencarian data. Dimana proses penyimpanan data laporan yang dilakukan selama ini masih dalam bentuk dokumen dan belum terintegrasi dengan database, karena program yang ada pada saat ini masih menggunakan Microsoft excell.
2. Sistem pengolahan data yang ada membutuhkan waktu yang relatif lama dan masih menimbulkan ketidakakuratan dalam pengolahan data.
3. Sistem pengolahan data customer dan penjualan sepeda motor secara kredit di bagian counter sales masih dalam bentuk pencatatan secara manual.
4. Pada bagian counter sales, proses pencatatan data customer masih dilakukan secara manual sehingga lebih banyak waktu dan tenaga yang dikeluarkan oleh pegawai.

1.2.2. Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan pokok, diantaranya adalah :
1. Bagaimana sistem yang sedang berjalan pada PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok mengenai penjualan sepeda motor secara kredit.
2. Bagaimana perancangan Sistem Informasi Penjualan Sepeda Motor Secara Kredit pada Pt. Finansia Multi Finance.
3. Bagaimana implementasi Sistem Informasi yang akan dibuat agar dapat diterapkan oleh perusahaan sehingga menimbulkan efisiensi kerja pada PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok.
4. Bagaimana pengujian sistem informasi yang akan dibuat sehingga dapat dipakai dan diterapkan baik dalam jangka waktu panjang ataupun dalam jangka waktu yang pendek pada PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok.

1.3. Maksud dan Tujuan Penelitian
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari hasil penelitian yang telah dituangkan dalam LKP ini untuk memperoleh data dan informasi untuk mengemukakan permasalahan yang terjadi pada masalah penjualan sepeda motor secara kredit melalui sistem komputerisasi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan produktifitas kerja antara lain :

1.3.1. Maksud Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi maka penelitian dan penulisan LKP ini untuk:
1. Untuk menganalisa sejauh mana kemampuan sistem yang sedang berjalan guna mengetahui berbagai kelemahanya.
2. Untuk merancang sistem informasi penjualan kredit motor yang diharapkan mampu untuk mengatasi masalah yang ada.
3. Untuk memudahkan dalam merancang sistem informasi penjualan kredit motor yang sedang berjalan.
4. Mempercepat pekerjaan terutama dalam proses transaksi pengajuan kredit dan pembuatan laporan dengan menggunakan program Visual Basic sehingga waktu yang dibutuhkan lebih efektif dan efisien.



1.3.2. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada masalah yang telah diidentifikasikan diatas, maka tujuan penelitian LKP ini antara lain:

1. Untuk mengetahui sistem yang sedang berjalan pada PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok yang selama ini masih dilakukan dengan cara proses pencatatan, pencarian dan penyimpanan berkas.
2. Untuk membuat rancangan Sistem Informasi Penjualan Sepeda Motor Secara Kredit dimana apabila telah diterapkan oleh pihak perusahaan, Sistem Informasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pencarian data penjualan sepeda motor.
3. Untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Penjualan Sepeda Motor
Secara Kredit pada PT. Finansia Multi Finance, Kredit Plus-Depok apabila suatu saat perusahaan dapat menerapkan sistem ini dengan baik, dengan sendirinya pihak perusahaan pun dapat melakukan pengolahan data penjualan, sehingga terciptanya efisiensi dalam bekerja.
4. Untuk menguji Sistem Informasi yang dibuat, sejauh mana sistem ini dapat berjalan sehingga pihak perusahaan dapat mengoperasikan dan menerapkannya dengan baik tanpa mengeluarkan waktu dan tenaga.

Minggu, 09 Oktober 2011

BISNIS DAN HUKUM

Dikerjakan Oleh: Dewi Tri Fanny Kelas:3DD01 NPM: 34209701

Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

Peraturan PerUndang – Undangan Yang Terkait Dengan Bisnis
1. UU Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.


2. UU Nomor 15 Tahun 2001, Tentang Merek
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

3. UU Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Anti Monopoli memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

4. UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, setiap usaha yang mendapatkan laba wajib membayarkan pajak kepada pemerintah terutama bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

5. UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha
menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan,
dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
5. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar
yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

MENGHENTIKAN URBANISASI DENGAN MENGURANGI DAYA TARIK JAKARTA

Oleh : Dewi Tri Fanny
Kelas: 3DD01
NPM : 34209701

Menghentikan Urbanisasi Dengan Mengurangi Daya Tarik Jakarta
I. Latar Belakang
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa atau daerah ke kota. Urbanisasi terjadi karena adanya anggapan bahwa kota adalah tempat untuk merubah nasib, tempat untuk mencari penghidupan yang lebih baik dan tempat untuk mencari kesenangan.
Jakarta merupakan pusat perekonomian dan perputaran uang, hal tersebut yang menjadi daya tarik ibu kota untuk mengundang orang-orang dari daerah datang. Untuk menekan laju urbanisasi, wilayah Jakarta harus mengurangi daya tariknya. Salah satunya dengan menekan penciptaan lapangan kerja baru. Pemindahan ibu kota ke wilayah lain juga bisa menjadi alternatif untuk menekan urbanisasi.
Daya tarik utama Jakarta adalah soal lapangan pekerjaan, jangan ada lagi penumpukan kegiatan ekonomi di Jakarta. Aktivitas ekonomi seharusnya disebar ke daerah-daerah, dan pembangunan di daerah harus diprioritaskan. Daerah juga harus mampu mengelolanya dengan menempatkan prioritas pembangunan di urutan pertama.

II. Masalah
Setelah arus balik, kemungkinan jumlah penduduk di Jakarta akan meningkat. Biasanya, pemudik yang pulang dari kampung halaman membawa saudara ataupun tetangga untuk ikut mengadu nasib di Jakarta. Selain itu, Jakarta juga harus mengurangi salah satu daya tariknya.
Untuk itu, masalah urbanisasi ini sesungguhnya bukanlah problema bagi Pemerintah DKI Jakarta saja. Urbanisasi sebenarnya sudah menjadi masalah nasional. Karena, akar persoalan timbulnya urbanisasi lebih berat pada upaya peningkatan taraf hidup atau perbaikan ekonomi. Jadi, untuk penyelesaiannya perlu adanya kerja sama berbagai pihak terkait. Di situ ada Pemerintah DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan sudah pasti pemerintah pusat.

III. Tujuan
Dengan adanya masalah perpindahan penduduk dari daerah ke jakarta maka pemerintah Harus menciptakan lapangan pekerjaan yang layak di daerah-daerah sehingga mampu membuat orang bisa bertahan di daerahnya masing-masing tanpa harus berbondong-bondong "menyerbu" kota besar. Upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi warga negara merupakan tanggung jawab bersama, apalagi dengan adanya kebijakan otonomi daerah.

Minggu, 02 Oktober 2011

ANALISIS JURNAL KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN PADA TOKO BUKU SEDERHANA ( Yang Diperbaharui 2 )

Analisis jurnal Ilmiah Oleh: Dewi Tri Fanny NPM: 34209701

1. Judul : Analisis Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Pada Toko Buku Sederhana
Pengarang: Sri Setya Handayani
Tahun :2011

2. Tema: Kepuasan Konsumen

3. Latar Belakang Masalah:
Dewasa ini perhatian terhadap kepuasan konsumen semakin besar, dan semakin banyak pihak yang menaruh perhatian terhadap hal ini. Pihak yang paling banyak berhubungan dengan pelanggan adalah pemasar, konsumen,
konsumeris, dan para peneliti perilaku konsumen. Persaingan yang semakin ketat, semakin banyak produsen terlibat dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen, sehingga menyebabkan setiap perusahaan harus menempatkan orientasi pada kepuasan konsumen sebagai tujuan utama. Dewasa
ini diyakini bahwa kunci utama untuk memenangkan persaingan adalah dengan memberikan nilai dan kepuasan kepada konsumen melalui penyampaian produk yang berkualitas dengan harga yang bersaing.

4. Masalah:
- Bagaimanakah pelayanan yang diberikan oleh Toko Buku Sederhana dalam melayani konsumen? Apakah sudah cukup baik atau belum.(Meliputi fasilitas fisik, peralatan, penampilan karyawan, dan materi promosi)
- Apakah para konsumen sudah merasa puas akan pelayanan yang diberikan oleh Toko Buku Sederhana.

5. Tujuan Riset:
Mengetahui tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan di toko Buku Sederhana berdasarkan dimensi Produk, Pelayanan, Harga , dan Tempat.

6. Teori dan Penelitian:
Kualitas produk dipandang sangat perlu dan merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan perusahaan dalam memikat konsumen untuk melakukan pembeliaan sekaligus memuaskan konsumen. Kepuasan akan tercapai dan dapat dinikmati konsumen apabila kualitas produk yang diberikan
mampu memberikan nilai relatif terhadap harapan konsumen. Kualitas dimulai dari kebutuhan konsumen dan berakhir pada persepsi konsumen (Kotler, 1997:8)

7. Metode Penelitian:
- Metode Chi Square
- Skala Likert

8. Ruang Lingkup Materi
Meliputi:
a. Kepuasan konsumen
b. Service pelayanan yang diberikan Toko Buku Sederhana
c. Tingkat kesesuaian layanan

9. Aktivitas / Kegiatan:
Melakukan penelitian dengan menyebarkan kuesioner kepada beberapa pelanggan, untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan atas pelayanan jasa, meliputi produk maupun keluhan konsumen terhadap Toko Buku Sederhana.

10. Pembahasan dan Analisis:
Penelitian mengenai Analisis kepuasan konsumen pada Toko Buku Sederhana ini didasari dimensi Produk, Pelayanan, Harga , dan Tempat. Untuk menganalisis kepuasan konsumen tersebut, maka digunakan dua metode yaitu : pertama metode Chi Square dari hasil kuesioner didapat ?² hitung : 37,98 lebih besar dari ?² table : 26,29 maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kepuasan konsumen terhadap empat dimensi yang diujikan adalah sama. Atau dengan kata lain 50 orang konsumen rata – rata responden merasa PUAS pada pelayanan Toko Buku Sederhana . Dan metode kedua dengan Skala Likert hasilnya juga menunjukkan bahwa rata – rata responden merasa PUAS artinya konsumen pada Toko Buku Sederhana merasa puas terhadap keempat dimensi yang diujikan. Hasil perhitungan dari kedua metode tersebut menyatakan bahwa konsumen merasa puas pada pelayanan Toko Buku Sederhana.

11. Kesimpulan:
Hasil penelitian yang didapat dengan metode Chi Square dan Skala likert menjelaskan bahwa kepuasan konsumen terhadap empat dimensi yang diujikan adalah sama. Atau dengan kata lain 50 orang konsumen rata – rata responden merasa PUAS pada pelayanan Toko Buku Sederhana dan rata – rata responden merasa PUAS artinya konsumen pada Toko Buku Sederhana merasa puas terhadap keempat dimensi yang diujikan. Hasil perhitungan dari kedua metode tersebut menyatakan bahwa konsumen merasa puas pada pelayanan Toko Buku Sederhana.

ANALISIS JURNAL KEPUASAN KONSUMEN PADA ALFAMART KELAPA DUA, DEPOK ( Yang Diperbaharui 1 )

Analisi Jurnal Ilmiah Oleh: Dewi Tri Fanny NPM: 34209701

1. Judul: Analisis Kepuasan Konsumen Pada Alfamart Kelapa Dua, Depok
Pengarang: Rofi'ah, SE, MM
Tahun: 2011

2. Tema: Kepuasan Konsumen

3. Latar Belakang Masalah:
Dalam dunia usaha sekarang, persaingan dibidang bisnis eceran sangat ketat, dan jumlahnya semakin bertambah, maka pihak Alfamart harus tanggap terhadap bagaimana cara memberikan pelayanan yang mempengaruhi konsumen dalam memilih toko untuk berbelanja sehingga konsumen memperoleh suatu kepuasan.

4. Masalah:
- Bagaimanakah pelayanan yang diberikan oleh Alfamart dalam melayani konsumen? Apakah sudah cukup baik atau belum.(Meliputi fasilitas fisik, peralatan, penampilan karyawan, dan materi promosi)
- Apakah para konsumen sudah merasa puas akan pelayanan yang diberikan oleh Alfamart.

5. Tujuan Riset:
Mengetahui seberapa besar pengaruh dari 8 dimensi seperti harga, lokasi, kualitas, atribut fisik toko, sehingga Alfamart dapat menjaring konsumen untuk berbelanja , sehingga konsumen mendapatkan kepuasan ketika berbelanja di Alfamart.

6. Teori dan Penelitian:
Tingkat kepuasan konsumen atas suatu pelayanan dapat diukur dengan membandingkan antara harapan konsumen terhadap kualitas pelayanan yang diinginkannya dengan kenyataan yang diterimanya atau dirasakannya.

7. Metode Penelitian:
Metode Chi Square dan Skala likert

8. Ruang Lingkup Materi
Meliputi:
a. Kepuasan konsumen
b. Service pelayanan yang diberikan Alfamart
c. Tingkat kesesuaian layanan

9. Aktivitas / Kegiatan:
Melakukan penelitian untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari 8 dimensi seperti harga, lokasi, kualitas, atribut fisik toko, sehingga Alfamart dapat menjaring konsumen untuk berbelanja , sehingga konsumen mendapatkan kepuasan ketika berbelanja di Alfamart.

10. Pembahasan dan Analisis:
Kemudahan dan kelengkapan penyediaan berbagai produk, tanggung jawab atas kualitas dan penetapan harga, serta tanggung jawab atas keamanan barang dan keselamatan pengunjung maupun pembeli merupakan faktor-faktor paling sesuai antara apa yang diharapkan dengan apa yang dirasakan konsumen.

11. Kesimpulan:
Hasil penelitian yang didapat dengan metode Chi Square dan Skala likert menjelaskan bahwa dilihat dari 8 dimensi, Alfamart dinilai telah berjalan dengan baik, sebagian besar konsumen merasa puas dan mempengaruhi mereka dalam memilih Alfamart sebagai tempat berbelanja.