Minggu, 30 Oktober 2011

PENDIRIAN BADAN USAHA

Nama : Dewi Tri Fanny NPM : 34209701 Kelas : 3DD01

PENJELASAN UMUM

Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Ketika status usaha kita belum berbentuk badan hukum, hal ini akan menyulitkan apabila kita mengalami masalah hukum. Selain itu Anda akan kesulitan mendapatkan akses dalam mendapatkan perizinan. Kalau seperti ini maka usaha Anda tidak akan bisa berekspansi. Berikut alur singkat pembuatan badan hukum di Indonesia:


JENIS-JENIS BADAN HUKUM

PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
• Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
• Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
• Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
• Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
• Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
• Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
• Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
• Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• Modal dan ukuran perusahaan besar
• Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• Kepemilikan mudah berpindah tangan
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
• Sulit untuk membubarkan PT
• Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden


COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

CIRI DAN SIFAT CV :
• Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
• Modal besar karena didirikan banyak pihak
• Mudah mendapatkan kridit pinjaman
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
• Relatif mudah untuk didirikan
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu


FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
• Mudah memperoleh kredit usaha


KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Cara Pendirian Yayasan:

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PENDIRIAN PT BAGI INVESTASI LUAR NEGERI

PERATURAN
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. penanaman modal asing (PT. PMA) adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah modal
d. Nama pemegang saham dan persentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Salinan paspor yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Alur proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical Guidance’s Book on Investment Implementation”.
b. Untuk sektor tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MoU, dan lainnya) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan izin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa.
PROSES PENDIRIAN
Proses Pendirian PT PMA adalah sebagai berikut:
Setelah Izin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
Salinan akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
Pengurusan domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan. NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA. Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survei/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Hukum dan HAM RI .
Pengajuan pengesahan ke Dephukham, Waktunya + 1,5 bulan.
Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
Setelah semua selesai, mengurus Berita Negara. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus izin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuk di KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan izin dari Bea Cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar