Dikerjakan oleh: Dewi Tri Fanny NPM:34209701 Kelas:3DD01
Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkanciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi
Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya bukan kepada penerbit lagi.
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar