Sabtu, 19 November 2011

Pola Interaksi Dalam Internet Marketing (Contoh Website)

Dikerjakan Oleh: Dewi Tri Fanny NPM: 34209701 Kelas: 3DD01

Contoh Website Business to Business (B2B):
1. www.Alibaba.com
2. www.Krakatausteel.com
3. www.Made-in-china.com
4. www.Ecrobot.com
5. www.Foreign-trade.com

Contoh Website Business to Costumer (B2C):
1. www.Blackberry.com
2.www.Apple.com
3.www.Nokia.co.id
4. www.Toyota.co.id
5. www.Sennheiser.com

Contoh Website Business to Business to Costumer (B2B2C):
1. www.Glodokshop.com
2. www.Bhineka.com
3. www.Ebay.com
4. www.Manggaduakomputer.com
5. www.Indonetwork.com

Contoh Website Costumer to Business (C2B):
1. www.Priceline.com
2. www.Aries-sablon.blogspot.com
3. www.Inabay.com
4. www.Zulida.com
5. www.Gustikakonveksi.multiply.com

Contoh Website Costumer to Costumer (C2C):
1. www.Kaskus.com
2. www.Tokobagus.com
3.www.Rumah123.com
4.www.Mobil123.com
5. www.Amazone.com

Contoh M-Commerce:
1. m-banking
2. Transfer dana melalui "mobile phones"
3. Sms Banking
4."Voice Recognition" untuk pembelian tiket dsb. (contoh: tiket bioskop 21)
5. www.m.garuda/indonesia.com

Contoh E-Commerce:
1. www.Klikbca.com
2.www.Goldengrowinternational.com
3. www.Bni.co.id
4.www.Bankmandiri.co.id
5. www.Bankniaga.com

Contoh E-Learning:
1. Elearning.gunadarma.ac.id
2. V-class.gunadarma.ac.id
3. www.E-learningforkids.org
4. www.E-dukasi.net
5. www.Besmart.uny.ac.id

Contoh E-Goverment:
1. www.Posindonesia.co.id
2. www.Transjakarta.co.id
3. www.Pln.co.id
4. www.Kereta-api.com
5. www.Pamjaya.co.id

Contoh Location-based Commerce:
1. www.Bankjabar.co.id
2. www.Bankbpdkalsel.co.id
3. www.bp-kalteng.com
4. www.ups.com
5. www.jogjatv.tv

Jumat, 18 November 2011

PEMASARAN DALAM INTERNET

Dikerjakan oleh: Dewi Tri Fanny NPM: 34209701 Kelas: 3DD01

Berjualan di internet sudah mulai banyak dilakukan oleh pelaku bisnis di Indonesia yang ingin mencari penghasilan dengan menggunakan media internet. Kehadiran internet menjadi sangat membantu karena dengan mudahnya setiap orang dapat terhubung (terkoneksi) satu sama lain walaupun mereka sangat jauh jaraknya hanya dengan menggunakan sebuah komputer atau laptop.

Hal ini menyebabkan seseorang dengan mudahnya memperkenalkan atau mempromosikan sebuah produk melalui internet kepada teman-teman maupun kepada orang lain dimana saja lokasi mereka berada melalui media internet. Hal ini membuat pemasaran suatu produk tidak terbatasi lagi oleh batasan suatu wilayah, daerah, kota ataupun negara, semuanya dapat terhubung dengan mudah, satu sama lain melalui jaringan internet hanya dengan membuka komputer atau laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Bila kita berjualan dalam kehidupan sehari-hari baik dengan membuka toko maupun hanya terbatas dengan memasarkan produk ke teman-teman, maka kegiatan pemasaran produk tersebut terbatas oleh jangkauan pemasaran (networking) kita. Bila kita memasarkan produk ke teman-teman, maka batasan pemasaran kita adalah sampai berapa banyak teman yang bisa ditawari dan bisa kita temui. Sedangkan bila kita membuka toko, batasan pemasaran kita adalah berapa banyak calon pembeli yang datang ke toko kita dan biasanya juga jangkauan pemasaran (networking) toko kita terbatas pada suatu daerah atau kota.

Tetapi dengan adanya internet, maka keterbatasan tersebut menjadi hilang, Anda cukup membuat sebuah website (toko online) di internet, dan setiap orang di seluruh indonesia dan dunia dapat mengakses (mengunjungi) toko online Anda, melihat-lihat dan membeli produk yang Anda tawarkan. Jadi kehadiran internet memungkinkan kita memasarkan produk dengan mudah baik ke seluruh indonesia maupun ke seluruh dunia, tidak ada batasan wilayah sama sekali, karena semua orang dapat mengaksesnya.

Tinggal sekarang bagaimana Anda menentukan rencana pemasaran produk Anda, apakah Anda akan melayani pembelian dari seluruh dunia atau hanya khusus pembelian dari negara indonesia saja. Hal ini tentunya menentukan pemilihan bahasa yang digunakan dalam toko online Anda dan juga metode pembayaran yang digunakan dalam website (toko online) Anda. Bila pemasaran produk Anda hanya melayani pembelian dari indonesia saja, maka Anda cukup dengan menggunakan media transfer bank, tetapi bila Anda melayani pembelian dari seluruh dunia maka toko online Anda harus menyediakan media pembayaran yang bisa menerima pembayaran dari seluruh dunia seperti dapat menerima pembayaran dari kartu kredit, untuk itu Anda perlu membuka account PayPal.

Dan salah satu hal lagi yang menjadi tantangan dalam berjualan produk di internet adalah biaya dan proses pengiriman produk. Karena sudah jelas, orang tidak akan melakukan pembelian atau jarang sekali melakukan pembelian jika biaya pengiriman barang melebihi atau lebih mahal dari harga produknya, kecuali produk tersebut adalah produk unik, tidak tersedia ditempat lain, atau hanya Anda satu-satunya yang menjual produk tersebut.

Biaya dan proses pengiriman produk tersebut perlu Anda perhatikan sebagai bagian yang penting bila Anda memasarkan produk fisik di internet, sedangkan bila Anda memasarkan produk digital seperti software, video download, audio download, ebook, foto, image, dan file komputer lainnya, maka biaya dan proses pengiriman produk tidak ada, karena pengiriman produk biasanya dilakukan melalui download langsung dari internet.

Berjualan di internet prosesnya sama dengan berjualan dalam kehidupan sehari-hari, hanya berbeda medianya saja. Karena itu semua prinsip pemasaran dalam kehidupan sehari-hari perlu juga dipraktekkan dalam menjual produk di internet. Terlebih dalam menjual produk di internet dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara fisik satu sama lain, tentunya faktor kepercayaan dan hubungan akan memberikan peranan yang penting, agar proses penjualan bisa terjadi.

Dan biasanya bila kepercayaan dan hubungan sudah terbina dengan baik, terjadinya pembelian kembali (repeat order) sangat mungkin terjadi, karena pembelian produk melalui internet sebenarnya lebih mudah dan simpel, pembeli tidak perlu repot-repot harus datang ke toko Anda, apalagi jika toko Anda berada di kawasan yang macet dan jauh jaraknya dari lokasi pembeli, maka pembelian online merupakan pilihan yang paling baik. Pembeli hanya perlu melakukan order di toko online Anda dan barang akan dikirimkan langsung ke alamat pembeli, lebih praktis.

Anda selaku penjual hanya perlu menampilkan foto produk dengan baik dan menjelaskan spesifikasi produk Anda dengan jelas dan detail, sehingga calon pembeli bisa langsung memutuskan pembelian produk di website (toko online) Anda tanpa harus datang ke toko atau bertemu dengan Anda.

Minggu, 13 November 2011

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dikerjakan oleh: Dewi Tri Fanny NPM:34209701 Kelas:3DD01

Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkanciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi
Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya bukan kepada penerbit lagi.

Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.

5 Kalimat Motivasi

1. Seribu perkataan dan pengetahuan tidak berarti tanpa ada satu tindakan
yang nyata. ACTION!!!

2. Hidup tanpa mempunyai TUJUAN sama seperti “ layang-layang putus” miliki
tujuan dan PERCAYALAH anda dapat mencapainya.

3. Do what you LOVE, and LOVE what you do.And you will get what you want.

4. Orang bijak adalah orang yang selalu belajar dari kegagalannya sedangkan
orang yang bodoh adalah orang yang selalu menutupi kegagalannya.

5. Kebanyakan orang gagal adalah orang yang tidak menyadari betapa dekatnya
mereka ketitik sukses saat mereka memutuskan untuk menyerah.

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Dikerjakan oleh: Dewi Tri Fanny NPM:34209701 Kelas:3DD01
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


B. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoli

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .


D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. Pencabutan izin usaha; atau

b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.